Pasalnya, hakim ad hoc tipikor yang terjaring oleh Panitia Seleksi yang dibentuk MA jumlahnya tidak banyak. "Dari hasil seleksi, yang lulus hanya 27 orang . Padahal, yang kami butuhkan sekitar 68 orang (untuk mengisi pengadilan tipikor di 7 provinsi,-red)," tutur Ketua MA Harifin A Tumpa dalam rapat konsultasi MA dengan Komisi III DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan pola penamaan jalan di seluruh Indonesia saat ini belum jelas sehingga kerap dilakukan dengan cara berbeda-beda. "Di seluruh Indonesia, tak ada pola aturan dalam penamaan jalan. Di beberapa daerah terserah wali kota. Di tempat lain ditentukan oleh gubernur.
Kemudian dirinya purnabakti sebagai Hakim Agung di MA RI pada 2013 silam. "Setelah Yang Mulia Prof Komariah purna sebagai Hakim Agung beliau masih aktif sebagai anggota panitia seleksi Hakim ad hoc tipikor dan beliau menguji lisan atau wawancara calon hakim ad hoc tipikor, juga korektor ujian tulis calon hakim ad hoc tipikor.
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung (MA) Sinintha Yuliansih Sibarani ditanya soal perlunya ada hakim ad hoc untuk menangani tindak pidana korupsi.. Pertanyaan itu dilontarkan oleh panel ahli sekaligus mantan Ketua MA Bagir Manan dalam wawancara seleksi calon hakim MA yang disiarkan akun YouTube Komisi Yudisial, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Perpanjangan Hakim "Ad Hoc" Tipikor pada MA Bukan Solusi. Kompas. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (kanan) bersama sejumlah hakim anggota PTUN Medan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Aula Utama Polisi Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015).
Kalaupun perlu dibuat kesepahaman antara MA, KY, dan DPR dalam pemenuhan kebutuhan hakim ad hoc tipikor, pimpinan MA cukup bersurat. Adapun DPR dapat melakukan rapat konsultasi atau pertemuan dengan KY, sebagai lembaga yang memang bertugas menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor. Dilema Komisi III DPR. M Paschalia Judith J untuk
Oyjg.
syarat hakim ad hoc tipikor